Setelah melakukan penusukan, lanjut Dedy, pelaku kemudian mengambil kalung berisi STNK dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan motor korban digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp4 juta.
“Motif pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain ini akibat terbelit masalah ekonomi. Uang hasil menggadaikan motor digunakan pelaku untuk foya-foya,” ungkapnya.
Sementara berbagai barang bukti yang ditemukan di TKP di antaranya satu buah helm berwarna hijau, baju, dan sepatu milik korban, serta kaca mata berwarna ungu kepunyaan VS. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda