Pelaku Penganiayaan Terhadap 5 Korban di Rumah Kos Dibekuk Anggota Polsek Gunungpuyuh

PELAKU penganiyaan diringkus anggota Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – FA (26), pelaku penganiayaan terhadap lima pemuda di rumah kos di Jalan Terusan Gotong Royong RT 03/11, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, yang terjadi pada Jumat 26 Agustus 2022 malam, dibekuk polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Gunungpuyuh saat bersembunyi di sebuah rumah, Sabtu 27 Agustus 2022.

Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada para korban masih diselidiki petugas kepolisian. Adapun nama masing-masing kelima korban yakni Raihan Fauzy Nurfalah, Aji Awaludin, Bagya Fajar, M Rudiansyah, dan Dede Eko. Semua korban mengalami luka-luka akibat perbuatan pelaku.

“Penganiayaan yang dilakukan pelaku menggunakan tangan kosong. Tapi semua korban mengalami luka-luka,” kata Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA   Lagi-lagi, Bandar Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi

Dijelaskan Maulana, pelaku menyambangi rumah kos hanya seorang diri saat para korban sedang berkumpul di dalam kamar. Pelaku juga tidak membawa senjata tajam atau benda lainnya ketika mendatangi korban.

“Sebenarnya incaran pelaku itu hanya kepada salah satu korban. Karena di dalam kamar kos ada teman-teman lainnya, maka semuanya jadi sasaran pelaku. Motif penganiayaan ini masih kita dalami,” terangnya.

Hingga kini, penyidik Polsek Gunungpuyuh secara intensif masih memintai keterangan dari pelaku dan saksi-saksi untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukannya di kamar kos-kosan tersebut.

“Sudah pasti, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Bardal

BACA JUGA   DP3A Kabupaten Sukabumi Tangani Anak SD Korban Dugaan Pencabulan

Add New Playlist