Perempuan Asal Citarik Palabuhanratu Sedang Hamil Dipaksa Berangkat ke Timur Tengah Jadi TKW

POLRES Sukabumi ekspose pengungkapan kasus TPPO yang bekerja di luar negeri. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – NR harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah menipu NN (35), warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, korban yang tengah hamil dipaksa berangkat ke Uni Emirat Arab untuk menjadi TKW sebagai pembantu rumah tangga. Namun, upaya pemberangkatan seorang TKW secara ilegal itu berhasil terendus pihak kepolisian Uni Emirat Arab.

Peristiwa terjadi pada Desember 2020. Kala itu, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. NR pun menyanggupi permintaan korban untuk bekerja di Timur Tengah sebagai TKW. Bahkan, NR menjanjikan gaji kepada korban sekitar 1.200 dirham per bulan.

Namun, sebelum berangkat, NN sempat menolak karena baru sadar bahwa dirinya tengah hamil. Walhasil, NR mengancam korban harus mengganti biaya administrasi sebesar Rp20 juta yang sudah dikeluarkan jika tidak jadi berangkat. Akhirnya, korban terpaksa menuruti kemauan NR meski dalam kondisi hamil.

BACA JUGA   Fikri Abdul Azis: SPH, SPPT, dan IMB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Menurut Hukum

“Kasus ini terbongkar ketika yang bersangkutan (NN) sudah bekerja di Uni Emirat Arab tapi sama sekali tidak menerima gaji. Korban juga mendapatkan kekerasan dari majikannya. Korban kemudian melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian setempat dan meminta dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan NN difasilitasi kepolisian Arab berkoordinasi dengan Mabes Polri,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di sela konferensi pers, Selasa 23 Agustus 2022.

Selain NR, terdapat satu tersangka lagi berinisial SM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Peran NR dan SM sebagai perekrut calon tenaga kerja ke luar negeri.

Add New Playlist