“SM masih kita kejar. Status keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus TPPO,” tegasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti, menerangkan, agen yang memberangkatkan korban telah mendapatkan komisi dari sponsor sebesar Rp2 juta.
“Sponsor yang memberangkatkan korban diduga ilegal. Di Uni Emirat Arab korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 4, Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, diancam hukuman selama 15 tahun.
Reporter: Iqbal S Ahmad
Editor: Hafiz Nurachman