Polisi Ungkap Pengiriman Paket Obat-obatan Terlarang Menggunakan Jasa Ekspedisi

BARANG bukti obat keras terbatas didapat dari jasa pengiriman paket atau ekspedisi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap pengiriman paket obat keras terbatas yang menggunakan jasa ekspedisi, Jumat 26 Agustus 2022. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari petugas Bea dan Cukai Jakarta.

Berdasarkan informasi, paket obat keras terbatas yakni tramadol dan hexymer dikirim dari daerah lain dengan tujuan Sukabumi. Ada dua paket berisi obat-obatan terlarang sudah diamankan petugas kepolisian. Di antaranya resi nomor 001838184215 berisi 200 butir tramadol dan resi nomor 00639029314 terdapat 1.000 butir hexymer.

Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, mengatakan, informasi adanya kendaraan jasa pengiriman yang disinyalir membawa paket obat ilegal itu dari petugas Bea dan Cukai. Mereka mencurigai salah satu kendaraan ekspedisi yang menuju wilayah Sukabumi membawa paket barang terlarang.

BACA JUGA   Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Sukabumi

“Anggota kami langsung mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Sukabumi. Setelah paket yang dicurigai kami buka, ternyata benar isinya tramadol dan hexymer,” ujar Parlan, Sabtu 27 Agustus 2022.

Kemudian paket obat-obatan terlarang itu dirapikan kembali dan diserahkan kepada kurir jasa pengiriman. Selanjutnya petugas kepolisian bekerja sama dengan pegawai ekspedisi untuk menjebak si penerima paket. Namun, empunya tak kunjung datang untuk mengambil barang pesanannya.

“Pesanan paket ini sempat dibatalkan oleh pihak ekspedisi melalui aplikasi. Sehingga, kemungkinan penerima paket sudah curiga dan nggak jadi mengambilnya. Kami juga sudah melacak alamat penerima paket itu, tapi fiktif,” terangnya.

Add New Playlist