Polsek Cicurug telah melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti obat-obatan terlarang kepada Satnarkoba Polres Sukabumi.
Di hari sama, anggota Polsek Parakansalak juga meringkus dua remaja berinisial NF (21) dan RM (19) yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas. Mereka ditangkap di Kampung Bantar Muncang RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak.
Pada kasus itu, turut diamankan obat tramadol sebanyak 358 butir, hexymer 1.043 butir, dan uang sebesar Rp100 ribu dari tangan NF. Sedangkan barang bukti tramadol sebanyak 27 butir dan hexymer 67 butir serta uang Rp200 ribu disita dari pelaku RM.
“Kedua pelaku ini adalah pengedar. Mereka warga Kecamatan Parakansalak,” kata Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengapresiasi jajarannya di Polsek Cicurug dan Parakansalak yang telah berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum masing-masing.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Marcel