SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas, berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi Kota kurun satu bulan terakhir atau selama Juli 2022. Dari jumlah kasus sebanyak itu turut diamankan 22 orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat keras terbatas berbagai merek 61 ribu butir, dan psikotropika 1.300 butir.
“Kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap Satnarkoba kurun satu bulan terakhir pada Juli. Salah satu tersangka ada yang masih berstatus pelajar atau berusia 17 tahun,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, di sela konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022.
Dijelaskan Zainal, tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyalahgunaan narkoba tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Namun, penyalahgunaan narkoba paling menonjol terdapat di Kecamatan Warudoyong yakni dengan jumlah empat kasus.
“Seluruh barang bukti narkoba ini kalau laku terjual akan terkumpul uang lebih kurang sebesar Rp500 juta. Kami juga berhasil menyelamatkan 40 ribu nyawa masyarakat Kota Sukabumi dari peredaran barang haram ini,” ungkapnya.
Menurutnya, modus peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka kepada penggunannya melalui pertemuan langsung, ditempel di suatu tempat, maupun transfer.
“Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.