SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat membahas hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2021.
Rapat kerja gabungan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, anggota Banggar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, dan jajaran TAPD. Rapat dilaksanakan di aula Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Senin, 8 Agustus 2022.
“Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2021 perlu disempurnakan pemerintah daerah. Arahan ini hasil evaluasi Gubernur Jabar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat kerja gabungan.
Menurutnya, penyempurnaan dan penyesuaian Raperda sesuai arahan Gubernur setelah dievaluasi. Sehingga, hasil evaluasi ini harus dijadikan pedoman dan pertimbangan bagi pemerintah daerah.
“Hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada Bupati Sukabumi agar Raperda disempurnakan dan disesuaikan lebih komprehensif,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 setelah melalui tahapan hasil evaluasi Gubernur Jabar. Karena itu, jajaran TAPD akan bekerja untuk menyempurnakan penggunaan anggaran daerah yang sudah dimasukkan ke dalam Raperda.
“Pada dasarnya, kami akan mengikuti arahan hasil evaluasi Gubernur. Sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, Raperda akan kita sempurnakan,” pungkasnya. (adv)