SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan yang sudah diterima DPRD Kabupaten Sukabumi masih perlu disempurnakan dinas terkait. Hal itu terungkap pada rapat harmonisasi lintas sektor di kantor Perumda BPR Sukabumi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Rapat harmonisasi Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, serta perangkat daerah lainnya. Harmonisasi sebagai langkah penguatan sasaran, pengayaan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah, dan materi Raperda.
“Materi Raperda Pengelolaan Perikanan masih perlu dimatangkan untuk sinkronisasi kebijakan dan peraturan. Penyempurnaan draf Raperda ini melibatkan banyak instrumen dan stakeholder,” kata Kepala Dinad Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati.
Ia mengatakan, harmonisasi difokuskan pada penguatan sasaran dan pengayaan pada Raperda. Terdapat beberapa hal substansial antara lain perlunya pembahasan penyusunan rencana induk mengenai pengembangan dan pengelolaan perikanan seperti masterplan perikanan.
“Ada beberapa hal penting regulasi ini bisa menjadi kepastian mendukung upaya bersama untuk memberdayakan potensi dan menyejahterakan rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat, mengaku sepakat Raperda Pengelolaan Perikanan kembali dimatangkan sebelum dibahas di tingkat Komisi dan Bamus DPRD. Karena regulasi dibuat untuk kepentingan masyarakat pembudidaya perikanan, baik ikan tawar maupun laut.