“Para tersangka mendapat pasokan barang haram ini dari luar Sukabumi. Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka penjualan miras diancam hukuman selama 10 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Ki Sungging