Satnarkoba Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 23 Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Kurun 3 Pekan

SATNARKOBA Polres Sukabumi berhasil mengungkap 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

“Para tersangka mendapat pasokan barang haram ini dari luar Sukabumi. Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka penjualan miras diancam hukuman selama 10 tahun penjara.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Ki Sungging

BACA JUGA   TPT Sungai Cidadap Ambruk, 6 Rumah Warga di Kampung Bojongkopo Simpenan Terancam Longsor

Add New Playlist