SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2022 oleh Bupati Sukabumi. Sebelumnya, legislatif dan eksekutif melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD 2022.
“Kita secara bersama-sama akan mendengarkan nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2022 yang disampaikan Bupati Sukabumi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna, Senin 5 September 2022.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan, pada pelaksanaan APBD 2022 semester I terdapat ketidaksesuaian atas asumsi kebijakan umum dan hasil capaian kinerja. Sehingga, perlu ada perubahan anggaran yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD.
“Penyesuaiannya meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD 2022,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah ataupun belanja daerah. Sejauh ini, pelaksanaan APBD 2022 telah mengalami dua kali pergeseran yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menandatangani kesepakatan bersama Perubahan APBD 2002. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan 2022,” pungkasnya. (adv)