Koperasi Penambang Rakyat Tolak Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Mako Polres Sukabumi

KETUA KPS, Dede Kusdinar alias Oding (kanan) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) bertajuk ‘Gerakan Jabar Menggunggat’ mendapat reaksi keras dari para penambang. Terlebih, Mako Polres Sukabumi dan gedung DPRD setempat menjadi sasaran para pengunjuk rasa yang akan digelar Kamis 8 September 2022.

Isunya, para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan penambang rakyat itu menuntut dibebaskannya enam orang yang ditahan di Mako Polres Sukabumi terkait aktivitas penambangan di lahan milik perusahaan perkebunan swasta di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Menyikapi rencana APRI dan GPI tersebut, sebanyak tujuh koperasi dan paguyuban penambang rakyat yang terdapat di lima kecamatan membuat surat pernyataan sikap tidak ikut barisan pada aksi unjuk rasa besok. Surat pernyataan itu diserahkan langsung kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.

BACA JUGA   Adjo: Nomor 1 Sama dengan Juara dan Unggul

“Kami selaku penambang rakyat, tidak ikut bagian dalam aksi demo. Kami secara tegas menolak aksi tersebut. Apalagi, penambang rakyat dalam wadah koperasi dan paguyuban tidak pernah diajak musyawarah terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan besok,” tegas Ketua Koperasi Penambang Sukabumi (KPS), Dede Kusdinar, kepada wartawan di Mako Polres Sukabumi, Rabu 7 September 2022.

Ia mengatakan, demo yang akan dilakukan pihak tertentu itu membawa isu stop kriminalisasi penambang rakyat dan menuntut enam orang yang sedang diproses hukum dibebaskan dari tahanan Mako Polres Sukabumi.

Add New Playlist