“Penangkapan dan penahanan terhadap enam orang itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sebab, sebelumnya ada pelaporan dari pihak perkebunan kepada Polres Sukabumi ihwal lahannya digunakan untuk lokasi penambangan oleh mereka tanpa ada koordinasi dan komunikasi yang baik,” kata Oding panggilan akrab Dede Kusdinar.
Oding menilai, jika mereka melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak perkebunan, tentunya masalah hukum tidak akan muncul.
“Dari dulu sampai sekarang, kami melakukan aktivitas penambangan di lahan perkebunan tidak pernah ada yang mengusik. Karena kami selalu berkomunikasi dengan pihak perkebunan. Bahkan perkebunan memberikan sinyal baik dan peluang besar bagi penambang rakyat,” ucapnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengapresiasi upaya sejumlah koperasi dan paguyuban penambang rakyat di lima kecamatan yang tidak ikut bagian dalam aksi unjuk rasa dari APRI dan GPI. Mereka juga membuat pernyataan secara tertulis dan formal.
“Kami sudah menerima surat pernyataan sikap dari tujuh koperasi dan satu paguyuban penambang rakyat. Intinya, mereka tidak akan ikut-ikutan dalam menyampaikan pendapat di depan umum atas perkara tambang yang sedang kita tangani,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat