“Motor yang dibawa SDT terlalu melambung ke kanan jalan sambil mendahului kendaraan lainnya. Setelah SDT menabrak pejalan kaki, korban langsung terjatuh ke parit yang ada di sebelah kiri bahu jalan,” jelasnya.
Polres Sukabumi tetap akan memeroses kejadian laka lantas itu meskipun pelakunya masih di bawah umur. Proses hukumnya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal