SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran obat keras terbatas merek hexymer di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terendus pihak kepolisian. Bahkan, anggota Polsek Lengkong telah meringkus AM (21), yang diduga sebagai pengedar obat terlarang tersebut.
AM diringkus saat sedang nongkrong di pangkalan ojek di Kampung Patokbesi, Desa Cilangkap, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil penggeledahan badan, didapati barang bukti obat hexymer sebanyak 243 butir yang disimpan di saku celananya.
“Pelaku ada di pangkalan ojek diduga mau bertransaksi dengan calon pembelinya. Di saku celana pelaku, anggota kami menemukan barang bukti obat hexymer,” ujar Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana, Jumat 16 September 2022.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian dalam beberapa hari. Informasi dari warga, pelaku kerap nongkrong di pangkalan ojek sambil menunggu konsumen (pembeli) obat hexymer.
“Penangkapan terhadap pengedar obat ini membutuhkan proses. Kami juga meminta informasi dari warga yang mengetahui keberadaan pelaku,” terangnya.
Dijelaskan, proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi. Polsek Lengkong hanya bertugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan awal kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti obat hexymer sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal