SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah dengan modus menggunakan visa perjalanan umrah. Enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut telah diamankan petugas kepolisian.
Keenam pelaku yang sudah diamankan yakni berinisial HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22), dan DA (39). Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Empat orang di antaranya diberi tugas melakukan perekrutan terhadap calon tenaga kerja dan dua orang lagi mengurus tempat penampungan.
“Ada sembilan orang yang menjadi korban perekrutan calon tenaga kerja ilegal ini. Para korban dijanjikan bisa bekerja di Timur Tengah tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi bermodalkan visa umrah,” ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, saat jumpa pers, Rabu 14 September 2022.
Ia menyebutkan, delapan orang korban di antaranya merupakan perempuan, dan satu lagi berjenis kelamin laki-laki. Masing-masing korban berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) warga Lampung, D (39) warga Kabupaten Bandung Barat, SM (28) warga Kota Sukabumi, SN (30) warga Kecamatan Pabuaran, U (42) warga Kecamatan Sagaranten, dan N (35) warga Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi. Sedangkan korban laki-laki berinisial RF (35) warga Kabupaten Cianjur.
“Perekrut calon tenaga kerja ke luar negeri ini bukan perusahaan resmi. Para pelaku melakukannya secara perorangan dan ilegal,” jelasnya.
KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Ruskan, menambahkan, para tersangka merekrut calon tenaga kerja melalui pertemuan langsung dengan korban. Modus operandinya menawari para korban bisa bekerja di Timur Tengah dengan gaji 1.200 real per bulan.