“Tersangka menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” terangnya.
Dijelaskan, para korban akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi oleh pelaku menggunakan visa umrah. Semua korban yang sudah berumur itu direkrut dalam kondisi rentan atau kesulitan ekonomi.
“Ada pelaku lainnya yang masih kami kejar atau sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ancaman hukuman pidananya minimal selama 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal