Yazdi SH dan Partner Pertanyakan Kliennya Gandeng Kuasa Hukum Baru untuk Mengurus Perkara

KUASA hukum dari JY Law Firm melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik Polres Sukabumi terkait pendampingan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Advokat dari JY Law Firm, Yazdi SH dan Partner menilai perbuatan kliennya, Rendi Rakasiwi, yang menggandeng kuasa hukum baru untuk mendampinginya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani Polres Sukabumi, merupakan tindakan tak terpuji dan sewenang-wenang. Pasalnya, Yazdi SH dan Partner, adalah kuasa hukum Rendi Rakasiwi yang sah sejak kasusnya bergulir di Polres Sukabumi.

Yazdi SH dan Partner merupakan kuasa hukum Rendi Rakasiwi resmi yang dibuktikan dengan surat kuasa Nomor: 10/SKK/PID/JY-LF-LF/I-2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan surat kuasa khusus Nomor: 012/SKK/DAM/JY-LF/IX/2022 tertanggal 30 Juli 2022.

“Etikanya di mana kalau seorang klien yang tidak pernah mencabut surat kuasa, tapi sudah menggandeng kuasa hukum baru untuk mengurus perkaranya. Ini tindakan tak elok dan menyinggung perasaan kami,” tegas Yazdi SH, saat konferensi pers, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Beri Penghargaan kepada Lapas dan Kantor Imigrasi

Rendi Rakasiwi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi itu telah dilaporkan oleh Khoerudin Ghozali terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Palabuhanratu ke Polres Sukabumi beberapa waktu lalu. Sejak perkaranya bergulir pada Januari 2022 hingga saat ini, pihak kuasa hukum dari JY Law Firm selalu mendampingi kliennya.

Bahkan Yazdi SH dan rekan telah menempuh upaya-upaya hukum untuk membela kliennya yakni melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu. Gugatan tersebut dilayangkan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dan beberapa media pemberitaan.

Add New Playlist