“Kita mempertanyakan maksud dan tujuan klien kami menggunakan kuasa hukum baru. Karena kantor hukum JY Law Firm masih tercatat sebagai kuasa hukum yang sah dari saudara Rendi Rakasiwi,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Yazdi SH dan rekan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima pencabutan surat kuasa, baik secara lisan maupun tertulis dari Rendi Rakasiwi.
“Kami kira, kegiatan dan perbuatan yang dilakukan oleh kuasa hukum baru itu tidak sesuai dengan etika profesi advokad. Terlebih, kami tidak pernah memberikan surat kuasa substitusi kepada saudara Johnson Panjaitan SH dan Partner untuk mendampingi kliennya di Polres Sukabumi,” tuturnya.
Diketahui, kuasa hukum Johnson Panjaitan SH dan rekan mendatangi Mako Polres Sukabumi pada Jumat 9 Sepember 2022. Kehadiran kuasa hukum baru itu untuk menghadiri pemberkasan BAP sebagai saksi. Kendati demikian, Yazdi SH dan rekan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sukabumi terkait keabsahan surat kuasa dari kliennya.
“Kami sangat menyayangkan kehadiran pengacara terkenal secara tiba-tiba yang mengatasnamakan kliennya untuk mengawal perkara di Polres Sukabumi. Kami sudah memberikan masukan kepada penyidik yang menangani perkara ini agar lebih teliti dan cermat. Karena kantor hukum JY Law Firm masih resmi terdaftar di Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: A Ahda