51 Pegawai Korps Adhyaksa Kabupaten Sukabumi Negatif Narkoba Setelah Dilakukan Tes Urine

BNNK Sukabumi melaksanakan tes urine terhadap para pegawai Korps Adhyaksa untuk mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Ist/Humas BNNK

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti tes urine sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi penegak hukum. Skrining deteksi narkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi diikuti sebanyak 51 pegawai Korps Adhyaksa.

Tes urine merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.

“Kami bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Sukabumi melaksanakan tes urine terhadap para pegawainya. Kegiatan ini sudah sering kami laksanakan di lingkungan Korps Adhyaksa,” kata Subkoordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Sukabumi, Reni Marliani Iska, saat memantau pelaksanaan tes urine, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA   Prioritas Pembangunan di Kecamatan Sukabumi Relevan dengan Isu Strategis Kabupaten Sukabumi 2021-2026

Ditegaskan, skrining deteksi narkoba dilaksanakan untuk menciptakan ASN kejaksaan bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apalagi, sebagai aparat penegak hukum harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Lingkungan kerja steril dari narkoba sejalan dengan Inpres Nomor 02/2020 dan Permendagri Nomor 12/2019. Karena itu, kami rutin melaksanakan tes urine di instansi pemerintah,” ungkap Reni.

Ia menyebutkan, dari 51 pegawai yang sudah dilakukan tes urine, tidak ada satupun terindikasi mengonsumsi narkoba. Para pegawai Korps Adhyaksa itu dianggap telah mampu menahan godaan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Add New Playlist