SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang pengedar obat keras terbatas berinisial Z (19), dicokok anggota Polsek Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Remaja asal Kampung/Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, itu diringkus di kawasan Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kamis 27 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang tunai sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone. Pelaku berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi.
“Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini saat menggelar sidak ke toko dan apotik penjual obat sirup yang sudah dilarang pemerintah,” kata Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan, kepada wartawan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari warga yang mengetahui adanya kegiatan transaksi obat-obatan ilegal di area Pasar Cigombong. Pelaku ditangkap saat jajaran Forkopimcam Warungkiara melaksanakan razia obat sirup untuk anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) ke toko-toko dan apotik.
“Petugas gabungan tidak menemukan obat sirup yang mengandung EG masih dijual di toko dan apotik. Kita malah berhasil menangkap bandar obat-obatan terlarang,” terangnya.
Nandang mengatakan, penyidikan dan pengembangan kasus penjualan obat-obatan terlarang itu sudah diserahkan ke Satnarkoba. Sebab, status Polsek Warungkiara tipe rural yang tidak boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus.