SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi menyebut APBD tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan dari semula Rp3.944.668.896.052 menjadi Rp4.086.629.806.267 atau bertambah sebesar Rp141.960.909.457. Sumber penambahan APBD 2023 itu berasal dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan khusus.
“APBD 2023 kita naik 3,6 persen karena ada penambahan dari dua sumber pendapatan daerah yakni bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan khusus. Tapi di satu sisi belanja daerah berupa belanja operasional, belanja modal, belanja transfer, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial meningkat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin, di sela menyampaikan laporan APBD 2023 pada rapat paripurna, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam laporan APBD 2023 yang disampaikan Banggar terjadi penambahan dari dua sumber pendapatan. Di antaranya target pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi bertambah sebesar Rp25.328.034.460 dan target pendapatan bantuan keuangan khusus yang semula tidak dianggarkan tercatat sebesar Rp58.014.790.720.
Sedangkan rincian belanja daerah yang mengalami penambahan meliputi belanja operasional jadi sebesar Rp300.248.015.359, belanja modal bertambah sebesar Rp22.813.221.276, belanja transfer sebesar Rp3.235.989.500, belanja hibah naik 5,67 persen, dan belanja bantuan sosial 26,79 persen. Namun, belanja tidak terduga berkurang jadi sebesar Rp25.718.950.449.
“Pendapatan dan belanja modal daerah tahun depan mengalami plus minus. Namun, ada penambahan anggaran di APBD 2023,” jelasnya.