SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga Raperda inisiatif usulan DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki agenda penyampaian pendapat dari pihak eksekutif. Tanggapan terhadap Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Pengelolaan Perkebunan, disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 3 Oktober 2022.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Raperda inisiatif diusulkan untuk membantu eksekutif dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang dilindungi payung hukum. Sebab, tanpa landasan hukum pemerintah daerah akan sulit melaksanakan program kerja yang telah disusun.
“Tanggapan Bupati Sukabumi atas tiga Raperda inisiatif sudah kita dengarkan. Selanjutnya kita akan agendakan untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi,” kata politikus Partai Golkar itu di sela memimpin rapat paripurna.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan, Raperda inisiatif DPRD ini suatu pedoman dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan bersama. Namun, ketiga Raperda itu jangan bersinggungan dengan kewenangan instansi vertikal agar tidak terjadi persoalan baru di kemudian hari.
“Kami menyambut baik lahirnya ketiga Raperda inisiatif usulan DPRD. Karena produk hukum ini sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah untuk dilaksanakan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Kendati begitu, Marwan meminta produk hukum daerah harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, nantinya efektif ketika melaksanakan roda pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan. Terlebih, ketiga produk hukum itu sangat diperlukan dalam upaya menyikapi dinamika persoalan di lapangan yang melibatkan masyarakat.