“Ada lima merek obat sirup anak dilarang beredar. Alhamdulillah, kami tidak menemukan obat sirup yang mengandung EG dijual bebas di apotek maupun minimarket,” terangnya.
Kendati begitu, Heri mengimbau kepada apotik maupun minimarket yang terdapat di Kecamatan Cisolok tidak menjual dan memajang obat yang sudah dilarang dikonsumsi masyarakat.
“Masyarakat tetap berhati-hati dalam mengonsumsi obat, utamanya jika tanpa resep atau rekomendasi dokter,” pungkasnya.
Reporter: Apon
Editor: Hafiz Nurachman