PHRI: Industri Pariwisata Bakal Mundur Jika Tamu Hotel Disuruh Bawa Buku Nikah

OWNER Hotel Bunga Ayu, Toni Francis. Foto: Magnet Indonesia/Apon

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, menilai wacana pemberlakuan membawa buku nikah bagi pasangan yang akan menginap di hotel maupun penginapan terlalu mengada-ngada. Terlebih, pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang kedapatan menginap bisa dipidana.

“Kalau persyaratan itu diberlakukan tentu akan menghambat kemajuan industri pariwisata. Pengaruhnya sangat besar terhadap okupansi (tingkat hunian kamar),” ujar Wakil Ketua BPC PHRI Kabupaten Sukabumi, Toni Francis, kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurutnya, aturan tamu yang berpasangan harus menunjukkan buku nikah saat menginap sulit diterapkan di daerah tujuan wisata, terutama bagi wisatawan mancanegara. Sebab, hotel maupun penginapan yang ada di kawasan objek wisata di Kabupaten Sukabumi tidak bisa menerapkan konsep syariah.

BACA JUGA   Bupati Sampaikan Jawaban atas 2 Raperda di Hadapan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

“Tamu singel maupun berpasangan yang mau menginap cukup menunjukkan KTP sebagai identitas diri. Karena pengunjung tidak mungkin membawa bukti surat nikah dan lainnya saat liburan,” kata Toni yang juga owner Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu.

Ia menegaskan, manajemen hotel maupun penginapan tidak bisa terlalu dalam masuk ke ranah privasi tamu. Dengan begitu, peraturan terkait urusan pribadi tidak relevan jika diterapkan pada industri pariwisata.

“Pengunjung itu bermacam-macam suku, ras, dan agama. Jadi, jangan terlalu dalam mencampuri urusan privasi tamu yang akan menginap. Janganlah menambah beban pengusaha industri pariwsiata di saat sektor ini memasuki fase pemulihan pascapandemi covid-19,” tuturnya.

Add New Playlist