Polsek Jampangkulon Dalami Keterlibatan Anggota Geng Motor dalam Aksi Kejahatan

TIGA anggota geng motor diamankan jajaran Polsek Jampangkulon saat acara Hari Santri. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga anggota geng motor berinisial ZN (18), YA (22), dan VI (18), digelandang ke Mapolsek Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersamaan penutupan kegiatan peringatan Hari Santri, Minggu 23 Oktober 2022, malam. Mereka diamankan petugas lantaran diduga akan berbuat ulah di tempat keramaian.

Petugas juga menemukan besi tajam di dalam tas yang dibawa salah satu anggota geng motor tersebut. Namun, dua di antara mereka diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Jampangkulon.

“Ketiga anggota geng motor itu kita amankan di Alun-alun Jampangkulon. Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dua orang dari mereka yang disinyalir terlibat aksi kejahatan,” kata Kapolsek Jampangkulon, Iptu Mukhlis, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA   Pasukan Pengamanan Pemilu di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Mulai Bergeser ke Setiap TPS

Ia menjelaskan, ketiga anggota geng motor itu diamankan petugas saat patroli dan pengamanan acara Hari Santri. Petugas mengamankannya karena gerak gerik mereka mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan memeriksa barang-barang yang dibawanya.

“Anggota kami menemukan batang engkol motor berbahan besi yang sudah dimodifikasi. Kemungkinan besi itu akan digunakan untuk melukai orang lain. Ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Mukhlis mengatakan, ketiga anggota geng motor itu masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim. Apalagi, catatan kepolisian menyebut dua orang dari mereka diduga ada yang terlibat aksi kriminalitas.

“Dugaan keterlibatan dua anggota geng motor melakukan aksi kejahatan sedang kita dalami,” tandasnya.

BACA JUGA   Brak! Dua Mobil 'Ciuman' di Jalan Raya Citepus

Add New Playlist