Raperda Perubahan Penetapan LP2B Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Kawasan Komersil

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8/2014 tentang Penetapan LP2B. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jawaban Bupati disampaikan di hadapan audien peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 4 Oktober 2022.

“LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” jelas Bupati.

Ia mengatakan, penetapan LP2B dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. Pada Raperda perubahan itu juga telah diatur penetapan luas lahan pertanian yang memuat informasi tekstual dan numerik.

“Produk hukum daerah ini sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertahankan kedaulatan lahan sawah di Kabupaten Sukabumi. Luasan lahan yang dubutuhkan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan,” terangnya.

BACA JUGA   Hiy! Ada Mayat Membusuk di Cicantayan

Menurutnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 8/2014 ini merupakan payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, maupun permukiman.

“Lahan pertanian produktif tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan komersil. Raperda LP2B bertujuan mencegah alif fungsi lahan pertanian,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan, sepakat dengan eksekutif yang melarang lahan pertanian produktif beralih fungsi untuk kawasan perindustrian dan lainnya. Lahirnya Raperda LP2B dapat memberikan perlindungan kepada petani di Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist