“Di Raperda perubahan ini ada pemberian insentif perlindungan LP2B bagi petani sebagaimana amanat UU Nomor 41/2009 dan PP Nomor 20/2012. Kita secepatnya akan mengesahkan Raperda ini menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Eddy Surya Wijaya