SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendapat target pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan retribusi persampahan dan laboratorium lingkungan pada 2022 mencapai sebesar Rp2,250 miliar lebih. Di sisa waktu efektif sekitar 3 bulan lagi, DLH Kabupaten Sukabumi optimistis realisasi pendapatan dari kedua retribusi itu akan mencapai target.
“Hingga Oktober ini realisasi pendapatan sudah mencapai Rp1,7 miliar lebih atau sekitar 76 persen. Kami optimistis realisasi pendapatan dari retribusi persampahan dan laboratorium akan melebihi target yang ditetapkan,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara ST, kepada magnetindonesia.co, Senin 17 Oktober 2022.
Pendapatan tambahan untuk kas daerah yang dibebankan kepada DLH Kabupaten Sukabumi berdasarkan Perda Nomor 13/2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan serta Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan. Namun, pendapatan retribusi terbesar yakni dari sektor pengelolaan persampahan.
“Potensi pendapatan dari sektor persampahan ini kalau tidak dikelola maksimal, maka target PAD per tahun tidak mungkin bisa tercapai,” tegasnya.
Menurut Rasyad, relatif besarnya retribusi yang diperoleh dari persampahan didasari pada cakupan wilayah pelayanan pengelolaan sampah. Termasuk produksi sampah yang dihasilkan dari beberapa sektor per hari mencapai puluhan ton.
“Kami mengelola enam cakupan wilayah pelayanan sampah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.