SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (16) dan AC (18), ditangkap jajaran Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 17 November 2022. Keduanya divonis telah merengut kehormatan anak dara dengan korbannya berinisial S (14).
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, menyebut, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Nagrak. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.
“Kasus ini terungkap atas laporan dari keluarga korban,” kata Teguh, kepada wartawan.
Dijelaskan, modus operandi kedua pelaku yakni memberikan kopi panas dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban hilang kesadaran, para pelaku kemudian membawanya ke rumah kosong.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya setelah korban tak berdaya akibat pengaruh barang memabukan,” terangnya.
Menurutnya, pelaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran. Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong milik nenek pelaku.
“Proses penyidilkan dan pemeriksaan pelaku, kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Nanan Apon
Editor: Hafiz Nurachman