SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lima dari delapan tersangka penipuan dengan modus menjual uang polymer (uang lama) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Mereka berinisial DS (65), NAA (47), LJ (48), NN (52), dan MY (47). Sementara tiga lainnya masih diburu polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga telah menipu seorang kolektor uang polymer yakni Hawari Nasution asal Kabupaten Kulon Progo, Yogjakarta, pada Senin, 14 November 2022. Para tersangka meyakinkan korban bisa mengadakan lembaran uang polymer dengan jaminan harus menyiapkan mahar ratusan juta rupiah.
“Kelima tersangka meminta korban untuk datang ke Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dengan membawa mahar sekitar Rp200 juta,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, saat jumpa pers, Senin, 21 November 2022.
Dijelaskan Dedy, mahar yang disiapkan korban tak lain untuk pembayaran uang polymer sejumlah Rp60 miliar. Uang polymer miliran rupiah itu oleh pelaku disimpan di dalam kamar. Para pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk mengecek polymer yang disimpan di kotak besi.
Namun, kata Dedy, ketika korban sudah di dalam, para tersangka malah mengunci kamar dan merusak gagang pintu kemudian menyegel jendela menggunakan kayu. Setelah itu mereka membawa kabur uang tunai dan barang-barang berharga milik korban.
“Korban bisa keluar dari kamar setelah mendombrak jendela dan kaca. Handphone, dompet, dan uang Rp200 juta milik korban dibawa kabur para pelaku,” terangnya.