SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Pengedar obat keras terbatas berinisial DB (19), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Pelaku ditangkap di Jalan/Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 8 November 2022, dini hari. Dari tangan pemuda asal Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol, satu unit handphone, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam, serta uang hasil penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp100 ribu. "Penangkapan pengedar obat farmasi tanpa izin ini hasil pengembangan. Pelaku ditangkap setelah dipancing untuk bertransaksi obat-obatan," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Rabu, 9 November 2022. Sebelumnya, petugas berupaya memancing pelaku agar keluar dari kandangnya untuk menemui pembeli. Penyamaran petugas sebagai pembeli obat keras terbatas pun berhasil meringkus pelaku di pinggir jalan. "DB mengedarkan obat-obatan berbahaya sudah berjalan cukup lama. Kami masih mengembangkan jaringan para pengedar obat farmasi tanpa izin ini," jelasnya. Yudi menyebut, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaaan penyidik untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras terbatas lainnya di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Reporter: Iqbal S AchmadEditor: Bardal