Satlantas Polres Sukabumi Buka Layanan Bimbel Bagi Pemohon tak Lulus Membuat SIM

PEMOHON SIM yang gagal mengikuti ujian teori dan praktik berkendara diberikan layanan bimbel di ruang Satpas Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi membuka pelayanan bimbingan belajar (bimbel) bagi masyarakat yang gagal mengikuti ujian teori dan praktik berkendara sebagai persyaratan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan bimbel yang diberlakukan sejak 1 November itu untuk mempermudah pembuatan SIM dan menghindari praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi.

“Inovasi layanan bimbel ini memacu kesadaran masyarakat yang ingin memiliki SIM secara mudah dan menghindari praktik percaloan,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho Setiawan, kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Menurutnya, pemohon SIM diberikan kesempatan selama dua kali untuk mengikuti tes teori dan praktik. Jika gagal, pemohon diarahkan untuk mengikuti bimbel di aula Satpas yang dipandu petugas.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Beri Kenang-kenangan kepada Komandan Brigif 15/Kujang II yang Pindah Tugas

“Pemohon harus memahami rambu dan aturan berkendara. Nanti petugas akan memberikan kisi-kisi tes teori dan membimbing praktik berkendara sampai bisa,” jelasnya.

Di tempat sama, Baur SIM Satpas Polres Sukabumi, Aipda Rizal Asmi Ginanjar, menyebut, bimbel bagi pemohon SIM diberlakukan setiap Senin-Jumat dimulai pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pemohon akan diberi serapan ilmu tes teori dan praktik dalam membuat SIM.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias menyambut inovasi ini. Bimbel diberlakukan bagi mereka yang tidak lulus ujian teori dan praktik sebagai persyaratan pembuatan SIM. Layanan bimbel ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist