SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil mengungkap tiga kasus jaringan peredaran gelap narkotika selama 2022. Enam orang di antaranya ditangkap lantaran diduga terlibat sindikat peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Rinciannya dua kasus jaringan pengedar methaphetamine dengan tersangkanya berjumlah 3 orang. Satu kasus lagi pengungkapan sindikat pengedar ganja dan menangkap tiga orang tersangkanya.
“Pengungkapan kasus selama 2022 ini merupakan kegiatan gabungan dengan BNNP Jawa Barat,” kata Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, saat rilis laporan akhir tahun kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.
Dijelaskan, mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi perlu adanya sinergitas dari semua lapisan. Terutama penyampaian informasi dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus lebih masif dilakukan kalangan pemerintah, swasta, maupun relawan antinarkoba.
“Harus ada penggalangan kekuatan yang masif untuk perang melawan narkoba (war on drugs),” tegasnya.
Retno mengungkapkan, sejak Januari hingga Desember 2022, BNNK Sukabumi gencar melakukan sosialisasi P4GN di lingkungan pemerintah, pendidikan, perusahaan, dan masyarakat. Diseminasi informasi P4GN merupakan program unggulan untuk mewujudkan Sukabumi Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kami apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan P4GN di wilayah Sukabumi,” pungkasnya. (adv)