SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan menjadi Perda definitif di penghujung akhir tahun 2022. Penetapan Raperda dilakukan pada rapat paripurna dengan melibatkan pihak eksekutif di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 29 Desember 2022.
“Kita bersama Pemkab Sukabumi telah sepakat untuk mengesahkan Raperda Pengelolaan Perikanan menjadi Perda definitif. Ini sebagai kado terindah di penghujung akhir tahun,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai melakukan penandatanganan berita acara penetapan Raperda Pengelolaan Perikanan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan, penetapan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan merupakan suatu kepastian hukum untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Ia menyebut, terdapat beberapa tujuan disahkannya Raperda Pengelolaan Perikanan, di antaranya meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan, serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.
“Termasuk meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Marwan berharap, Perda ini dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan, dan meminimalisir kesenjangan kesejahteraan masyarakat.