SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Sukabumi telah dievaluasi Gubernur Jawa Barat. Namun, Pemkab Sukabumi perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dokumen APBD hasil evaluasi Gubernur tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, hasil evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda APBD 2023 telah disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan legislatif.
“Paripurna hari ini merupakan lanjutan rapat pada 7 November 2022. Kami minta Raperda APBD 2023 perlu disesuaikan lagi berdasarkan skala prioritas,” kata Budi di sela memimpin sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 8 November 2022.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan, Pemkab Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda APBD TA 2023 dan Raperbup Sukabumi tentang Penjabaran APBD 2023.
“Hasil evaluasi Gubernur ini sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD. Karena Raperda APBD 2023 sudah disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi,” jelasnya.
Marwan mengapresiasi ikhtiar yang dilakukan seluruh pemangku kebijakan dilandasi dengan penuh tanggung jawab. Sehingga kegiatan 2023 yang sudah diprogramkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap program yang terdapat di dalam APBD bisa dirasakan manfaatnya oleh segenap masyarakat Kabupaten Sukabumi. APBD ini juga menjadi acuan kami dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” tandasnya. (adv)