“Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima selama 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Ia mengaku pengungkapan kasus peredaran narkoba di enam wilayah tersebut berkat laporan masyarakat yang disampaikan melalui forum ‘Aa Dede Curhat Dong’, merupakan program baru Polres Sukabumi.
“Tentunya, keberhasilan ini atas peran serta masyarakat yang menginginkan Kabupaten Sukabumi bersih dari peredaran narkoba. Curhatan apapun yang disampaikan masyarakat, baik masalah kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba, akan kami respons dengan cepat,” tandasnya.
Reporter:Â Nanan Apon
Editor:Â Me’enk Herman