SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika atau obat keras terbatas yang dilakukan tujuh oknum karyawan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berujung pemutusan kontrak kerja. Ketujuh pegawai itu diketahui terdeteksi menggunakan obat-obatan setelah dilakukan tes urine saat sedang mengikuti seleksi perpanjangan kontrak kerja.
“Ya benar, ada beberapa karyawan kita terindikasi menggunakan psikotropika. Sanksinya kontrak kerja mereka tidak kami perpanjang,” ujar Plt Dirut RSUD Palabuhanratu, dr Luhung Budiailmiawan, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Luhung, pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui mereka pengguna narkoba dan zat adiktif lainnya atau bukan, merupakan prasyarat perpanjangan kontrak kerja. Jika ada di antara karyawan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka tidak bisa melanjutkan kontrak kerja di RSUD Palabuhanratu.
“Perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan lama maupun baru wajib menjalani tes urine. Kemarin baru ada tujuh orang yang diketahui positif mengonsumsi obat-obatan,” terangnya.
Ia menyebut, karyawan yang diputus kontrak kerja karena terindikasi menggunakan obat-obatan sudah bekerja di RSUD Palabuhanratu selama 1 sampai 5 tahun.
“Lama kerja mereka bervariatif. Status mereka masih tenaga kerja kontrak. Soalnya, setiap setahun sekali ada penandatanganan perpanjangan kontrak kerja,” ucapnya.
Namun, Luhung enggan menjelaskan asal obat-obatan yang dikonsumsi oleh tujuh oknum karyawan tersebut. Luhung menyatakan, akan mendukung program BNNK Sukabumi yakni perang melawan narkoba (war on drugs) di tempat kerja.