SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Manajemen PT Primadaya Plastisindo (PDP) menuding PT Graha Persada Matra (GPM) selaku pengembang Perumahan Green Emerald di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi penyebab tanah tebing di sekitarnya terancam longsor. Terlebih, setelah pihak pengembang membuka akses jalan untuk kepentingan perumahan dengan cara mengikis tebing, namun tidak dibarengi pembangunan tembok penahan tebing (TPT) atau turap sebagai pencegah terjadinya longsor dan likuifaksi tanah.
Padahal sebelumnya, lokasi pabrik PT PDP yang berada di atas bukit tidak punya kekhawatiran akan ancaman longsor. Namun, setelah adanya pembangunan perumahan yang berada di bawah lokasi pabrik tersebut, kini kondisinya mengalami perubahan. Sebab, tebing yang berbatasan langsung dengan pabrik dikikis habis oleh pengembang untuk dijadikan akses jalan perumahan.
Khawatir terjadi longsor, melalui kuasa hukum PT PDP dari kantor hukum Irwanto dan Partners, lantas melayangkan protes dan somasi sebanyak tiga kali kepada pengembang perumahan. Manajemen pabrik PT PDP berharap ada campur tangan dari pemerintah daerah untuk mencari solusi agar pihak pengembang berupaya membangun turap di lokasi tebing yang sudah dikikis.
“Pekerjaan pembangunan jalan perumahan itu mulai dilaksanakan pada November 2021 lalu. Pengembang berupaya mengikis tebing yang berbatasan langsung dengan tanah milik pabrik PT PDP. Tapi sangat diherankan, sebelum melakukan aktivitasnya tidak ada sosialisasi ke pihak kami,” kata wakil manajemen PT PDP, Firman, kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.