Dijelaskan, setelah surat teguran pertama dilayangkan kepada pihak pengembang, sepekan kemudian atau pada 2 Desember 2021, ada pertemuan antara manajemen PT GPM dengan PT PDP. Pertemuan membahas solusi yang bisa dilakukan pengembang agar tidak terjadi longsor di kawasan pabrik. Termasuk peninjauan ke lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan kontraktor (pihak ketiga) dari PT PDP untuk menentukan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan.
Selanjutnya, pada 9 Desember 2021, manajemen PT PDP mengirim surat rekomendasi kepada PT GPM ihwal hasil pertemuan dan tinjauan lapangan. Isi surat rekomendasi menyebutkan PT GPM disegerakan membangun TPT di area tebing untuk menghindari longsor. Tak berselang lama, pihak pengembang menyerahkan proposal analisa turap yang dibangun di kawasan area Perumahan Green Emerald. Setelah itu, Direktur PT GPM memberitahukan bahwa pekerjaan turap telah selesai dibangun.
“Pengamatan saya di lapangan, bahwa pekerjaan turap itu dianggap belum selesai. Seharusnya batu kali dipasang menutup seluruh dinding tebing, tapi fakta di lapangan berbanding terbalik. Hal ini memunculkan ketidaksepahaman. Pihak kami akan meminta kajian dan analisa teknis dari dinas terkait yang memiliki kewenangan,” beber Firman.
Manajemen PT PDP kemudian melayangkan surat ke Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Surat ditembuskan kepada ketua RT, RW, kepala desa, camat, kapolsek, Polres Sukabumi, BPBD, dan PT GPM.