Polsek Citamiang Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Setahun Lalu

PELAKU penganiayaan dan pengeroyokan setahun lalu tengah diperiksa penyidik Polsek Citamiang. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berinisial IR (24). Buronan polisi itu diringkus di Jalan Pelabuhan II, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

IR dilaporkan terlibat penganiayaan dan pengeroyokan hingga korbannya mengalami luka-luka. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Citamiang pada Februari 2022. Pelaku juga sempat kabur ke suatu daerah selama satu tahun dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku sangat licin dan piawai mengelabui petugas. Penangkapan buronan ini setelah kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Citamiang,” kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, kepada wartawan.

BACA JUGA   Program TMMD ke-117 akan Bangun Infrastruktur di Desa Mekarjaya Kecamatan Jampangkulon

Arif menyebut, IR juga terlibat di beberapa kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku juga diketahui telah mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

“Hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku terlibat tiga kasus curas. Pelaku sudah menjadi target Satreskrim,” terangnya.

Hingga kini, IR masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Citamiang untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lainnya pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi setahun lalu.

“Pelaku bisa dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Add New Playlist