DLH Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Kurangi Sampah Melalui Bank Sampah dan TPS3R

PENGELOLAAN bank sampah mampu kurangi produksi volume sampah di Kabupaten Sukabumi. Foto dokumentasi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jumlah bank sampah dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang dikelola masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi meningkat selama kurun dua tahun terakhir. Tercatat pada 2021, telah dibangun sebanyak 54 unit bank sampah dan TPS3R. Namun, tahun 2022 berkembang menjadi 72 unit bank sampah dan TPS3R.

Sejauh ini, cakupan pelayanan bank sampah dan TPS3R sudah menyebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pada 2021, hanya meliputi 36 desa dan 27 kecamatan. Sedangkan pada 2022 berkembang menjadi 50 desa dan 31 kecamatan.

“Perkembangan bank sampah dan TPS3R memang mengalami peningkatan. Pertumbuhannya mencapai 40,74 persen dengan ratio sampah yang berhasil dikelola sebanyak 75,46 ton per bulan atau 905,52 ton per tahun. Ini komitmen kami dalam pengurangan sampah,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Deni Alam, kepada magnetindonesia.co, Kamis, 2 Februari 2023.

BACA JUGA   Ngeri! Rumah Warga di Kota Sukabumi Hangus Tersambar Petir

Dijelaskan, perkembangan bank sampah dan TPS3R berbanding lurus dengan upaya pencapaian target Kebijakan dan Strategis Daerah (Jakstrada) Kabupaten Sukabumi yaitu berupa pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

“Keberadaan bank sampah dan TPS3R sebagai upaya membina kesadaran kolektif masyarakat dalam memilah, mendaur ulang, dan memanfaatkan sampah. Kami optimistis target Jakstrada akan tercapai pada 2025,” ungkapnya.

Ia menyebut, banyak manfaat bank sampah dan TPS3R terhadap lingkungan di antaranya mengurangi penumpukan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, berfungsi sebagai sosial ekonomi masyarakat, serta menambah umur pakai tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Add New Playlist