SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2023, program PTSL di Kabupaten Sukabumi menyasar ribuan masyarakat di 16 desa di 3 kecamatan.
Masyarakat penerima program PTSL itu terdapat di Kecamatan Cikembar, Cibadak, dan Cicurug. Sementara peluncuran program PTSL bersamaan acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual, Jumat, 3 Februari 2023.
Pencanangan Gemapatas di Kabupaten Sukabumi sendiri dilaksanakan secara virtual di kantor Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. Turut hadir Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Bambang Wijanarko, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, dan para kepala perangkat daerah.
“Tahun ini, ada 16 desa yang terdapat di Kecamatan Cikembar, Cibadak, dan Cicurug, mendapat program PTSL. Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak salah satu desa yang menjadi lokasi program PTSL,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri.
Ia berharap, masyarakat di 16 desa di 3 kecamatan tersebut bisa segera memiliki sertifikat sesuai batas-batas tanah yang sudah ditetapkan kantor ATR/BPN.
“Semua pihak harus membantu pelaksanaan program PTSL agar berjalan lancar, cepat, dan benar. Sehingga status tanah milik masyarakat valid dan sah,” tegasnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Bambang Wijanarko, mengatakan, Gemapatas sebagai upaya mengakselerasi program PTSL dalam menentukan batas-batas tanah masyarakat. Pemilik dan pemegang akses tanah berkewajiban menjaga tanda batas dalam bidang tanah.