“Ke depan bisa lebih hemat waktu saat mengangkut orang maupun hasil pertanian dengan menggunakan jalur alteri ini,” jelasnya.
Rencananya, jika sudah selesai dibangun, status jalan alteri Cimanggu-Cisolok ini akan diusulkan menjadi jalan nasional. Sehingga, Dinas PU Kabupaten Sukabumi tidak punya kewenangan memelihara dan memperbaiki jalan tersebut apabila ada kerusakan.
“Perbaikan dan pemeliharaan jalan nantinya menjadi kewenangan pusat maupun provinsi,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Fadillah
Editor: Hafiz Nurachman