SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tangkap dua pengedar obat keras terbatas kurun dua hari berturut-berturut. Kedua pelaku di antaranya berinisial AY (32) dan FK (21). Mereka dibekuk di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis, 23 Maret 2023 dan Jumat 24 Maret 2023.
“Memang, peredaran gelap obat keras terbatas merek tramadol dan hexymer di wilayah Kota Sukabumi kian marak akhir-akhir ini. Karena obat farmasi tanpa izin edar itu didapat pelaku dengan mudah,” kata Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, Minggu, 26 Maret 2023.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat tramadol HCL 50 miligram sebanyak 890 butir dari tangan kedua pelaku. Rinciannya 550 butir milik pelaku AY dan 340 butir dikuasai FK.
“Kedua pelaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin itu dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi,” terang Yudi.
Dia menyebut, para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Mereka sudah kami tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” tegasnya.
Yudi mengimbau, kepada masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkotika maupun obat farmasi tanpa izin edar. Sebab, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dapat merusak mental dan kesehatan bagi penggunannya.
“Kami berupaya ingin menciptakan Kota Sukabumi terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kami mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Me’enk Herman