25 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Sukabumi Terima SK Pensiun

SEKDA Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyerahkan SK pensiun kepada pejabat eselon IIB di aula Setda Palabuhanratu. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi telah memasuki batas usia pensiun (BUP) atau terhitung mulai tugas (TMT) sejak 1 Januari sampai 1 Mei 2023. Mereka terdiri dari eselon II sebanyak empat orang, eselon III empat orang, eselon IV delapan orang, pejabat fungsional guru dan pelaksana sembilan orang.

Perwakilan PNS yang memasuki purnabakti tahun 2023 ini menerima SK pensiun sekaligus dilepas Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di aula Setda Palabuhanratu, Kamis, 2 Maret 2023.

“Terima kasih dan penghargaan tinggi kami sampaikan kepada para PNS purnabakti. Pengabdian mereka kepada masyarakat, bangsa, dan negara sungguh luar biasa,” ujar Ade Suryaman.

BACA JUGA   Kemampuan Anggota Linmas di Kabupaten Sukabumi Ditingkatkan

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) PNS, tahun ini ada sebanyak 781 orang memasuki pensiun. Periode pensiun terhitung mulai 1 Januari-1 Mei 2023. Mereka rata-rata sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Sukabumi selama 30 sampai 35 tahun.

“Pensiun bukan akhir dari segalanya untuk berhenti berkarya dan bekerja. Semangat dan optimisme harus dibangun untuk memberikan kontribusi pemikiran demi pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Yulianti Suminar, menyebut, terdapat 25 orang PNS tahun 2023 sudah menerima SK pensiun. Mereka merupakan pejabat struktural dan fungsional guru yang sudah mengabdi selama 30-35 tahun.

“Kami apresiasi atas dedikasi dan loyalitas kinerja mereka selama mengemban tugas di Pemkab Sukabumi,” pungkasnya. (adv)

BACA JUGA   BPP Kecamatan Gegerbitung Dorong Petani Terapkan Konsep Pertanian Berkelanjutan

Add New Playlist