Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan 3 Raperda untuk Segera Disahkan Jadi Perda Definitif

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan keputusan tiga Raperda kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Desa Wisata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Keputusan tiga Raperda disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 30 Maret 2023.

“Ketiga Raperda ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum di sektor pariwisata, permusyawaratan desa, dan peningkatan sumber daya manusia agar gemar membaca,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di sela membaca keputusan terhadap tiga Raperda di hadapan anggota DPRD.

Dia mengatakan, semua produk hukum yang terbitkan itu sesuai dengan perencanaan daerah. Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, mengatasi pengangguran, serta membangkitkan gemar membaca agar terwujud sumber daya manusia yang mumpuni.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Bantu Masyarakat di Masa PPKM Darurat

“Semoga semua regulasi yang sedang digodok DPRD ini bisa menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menjelaskan, keputusan tiga Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi akan dibawa ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) dari dua Komisi untuk pembahasan final.

“Finalisasi ketiga Raperda ini ada di Pansus. Jika ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan akan kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk dilakukan revisi,” terangnya.

Dia menyebut, Raperda yang sudah dibahas secara paripurna bersama-sama legislatif dan eksekutif akan segera disahkan menjadi Perda definitif untuk dimasukkan pada lembaran daerah Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist