SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) memasuki sesi penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap nota pengantar legislatif. Pendapat eksekutif disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 29 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Raperda KLA dibuat karena anak merupakan aset penerus bangsa yang harus dilindungi baik dari aspek mental, fisik, maupun hak-haknya. Terdapat empat poin penting untuk mewujudkan KLA di antaranya kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi, serta komitmen kuat.
“Eksekutif sebagai pelaksana Perda harus konsen agar cita-cita Kabupaten Sukabumi menjadi KLA dapat terwujud,” kata Budi, di sela memimpin rapat paripurna.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan, isi pokok-pokok Raperda KLA ini sudah memenuhi substansi pada Pasal 8 dan 9 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah daerah mengapresiasi terhadap usul inisiatif DPRD yang memasukkan Raperda KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
“Hak anak harus terpenuhi dan terjamin sesuai kebijakan Raperda KLA. Sehingga generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup, dan berkembang secara wajar serta ada jaminan pemenuhan hak atas anak,” ujarnya.
Dia menyebut, pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha bisa memberikan landasan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak. Tujuannya menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun KLA.