SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi telah mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SDN hingga korbannya meninggal dunia. Namun, ketiga pelaku itu kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Sehingga proses pidananya masuk ranah peradilan anak dan menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Peran masing-masing ABH tersebut sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan menyediakan senjata tajam. Mereka disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
“Proses penyidikan dan penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 35/2014. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bapas, KPAID, P2TP2A, dan ahli psikologi, baik dalam konteks penanganan perkara maupun mengantisipasi jangan sampai kejadiannya terulang kembali,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Minggu, 5 Maret 2023.
Dia mengatakan, proses penyidikan ABH berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, sehingga pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Termasuk batas penahanan hanya berlaku 7 hari dan dapat diperpanjang selama 8 hari.
“Sebagaimana kita ketahui, penanganan perkara ini dikedepankan aspek psikologi. Namun demikian, dalam mengurai permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kami (kepolisian) saja, tapi secara bersama-sama dilaksanakan oleh instansi dan stakeholder terkait,” jelasnya.
Maruly membeberkan, insiden penganiayaan hingga nyawa seseorang melayang berawal sekelompok anak-anak SMP tengah melakukan kegiatan di pantai. Setelah berkegiatan mereka kemudian melaksanakan konvoi diduga akan mencari lawan yakni pelajar SMP lainnya yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.