SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Polres Sukabumi telah mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SDN hingga korbannya meninggal dunia. Namun, ketiga pelaku itu kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Sehingga proses pidananya masuk ranah peradilan anak dan menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Peran masing-masing ABH tersebut sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan menyediakan senjata tajam. Mereka disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun. "Proses penyidikan dan penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 35/2014. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bapas, KPAID, P2TP2A, dan ahli psikologi, baik dalam konteks penanganan perkara maupun mengantisipasi jangan sampai kejadiannya terulang kembali," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Minggu, 5 Maret 2023. Dia mengatakan, proses penyidikan ABH berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, sehingga pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Termasuk batas penahanan hanya berlaku 7 hari dan dapat diperpanjang selama 8 hari. "Sebagaimana kita ketahui, penanganan perkara ini dikedepankan aspek psikologi. Namun demikian, dalam mengurai permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kami (kepolisian) saja, tapi secara bersama-sama dilaksanakan oleh instansi dan stakeholder terkait," jelasnya. Maruly membeberkan, insiden penganiayaan hingga nyawa seseorang melayang berawal sekelompok anak-anak SMP tengah melakukan kegiatan di pantai. Setelah berkegiatan mereka kemudian melaksanakan konvoi diduga akan mencari lawan yakni pelajar SMP lainnya yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tepat di depan ruang terbuka hijau (RTH) Taman Tenjoresmi atau sekitar pukul 11.40 WIB, sambung dia, para ABH itu berpapasan dengan korban yang masih berseragam pramuka sedang berjalan kaki bersama teman-temannya sepulang sekolah. Alhasil, terjadilah tindakan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan ABH. "Korban ditemukan warga sekitar sudah berlumuran darah di pinggir jalan. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan tim medis," tuturnya. Dia menyebut, terdapat 14 orang anak-anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Palabuhanratu tempo kurang dari 6 jam pascapenganiayaan. Setelah mereka dimintai keterangan secara intensif, akhirnya penyidik menetapkan tiga ABH dinyatakan terlibat. "Korban dengan para ABH tidak saling kenal karena beda jenjang sekolah. Seusai melakukan aksi penganiayaan mereka berpencar dan bersembunyi di perkebunan karet," ungkapnya. Hasil pendalaman penyidikan terungkap ABH 1 sebagai eksekutor, ABH 2 berperan membonceng pelaku, dan ABH 3 menyediakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan yakni berupa senjata tajam jenis cerulit, pakaian pelaku, pakaian korban, bantal guling, serta beberapa unit sepeda motor. "Kenapa bantal guling jadi barang bukti? karena ABH 1 menyembunyikan senjata tajam di bantal guling saat melarikan diri. Kita sedang mendalami apakah mereka sudah melakukan perbuatan berulang atau baru sekali ini? masih berproses," ujarnya. Kapolres memastikan para ABH tidak terafiliasi dengan geng motor atau komunitas lain di luar sekolah. Bendera bermacam warna yang dibawa mereka saat konvoi merupakan bendera almamater sekolah didapat dari alumni sebelumnya. Bendera tersebut identitas sekolah dan sudah lama menjadi kebiasaan turun temurun. "Saya belum menemukan indikasi mereka bergabung dengan geng motor," tegasnya. Reporter: Nanan AponEditor: Me'enk Herman